IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
Imigrasi & Tenaga Kerja Asing
Sub Layanan · Keimigrasian

IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)

Paspor, RPTKA, IMTA, KITAS, sampai penanganan overstay tenaga kerja asing.

Penjelasan singkat

Izin bagi perusahaan untuk mempekerjakan TKA, termasuk perhitungan dan pembayaran DKP-TKA.

Kode KBLI

Tidak tercantum — layanan ini tidak melekat pada kode KBLI tertentu.

Lama proses pengerjaan

7 – 14 hari kerja

Estimasi dihitung sejak dokumen persyaratan lengkap kami terima dan dapat berubah mengikuti antrean instansi.

Persyaratan

Daftar dokumen untuk IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) berbeda mengikuti bentuk badan usaha, lokasi, dan skala kegiatan Anda. Konsultasi gratis untuk pertanyaan mengenai persyaratan.

Konsultasi Gratis

Dasar hukum

Siap mengurus IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)?

Kami tangani dari penyiapan dokumen sampai izin terbit, dengan laporan progres berkala.

Konsultasi Gratis