KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
Imigrasi & Tenaga Kerja Asing
Sub Layanan · Keimigrasian

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)

Paspor, RPTKA, IMTA, KITAS, sampai penanganan overstay tenaga kerja asing.

Penjelasan singkat

Izin tinggal terbatas beserta ITAS, MERP, dan pelaporan ke kantor imigrasi setempat.

Kode KBLI

Tidak tercantum — layanan ini tidak melekat pada kode KBLI tertentu.

Lama proses pengerjaan

10 – 21 hari kerja

Estimasi dihitung sejak dokumen persyaratan lengkap kami terima dan dapat berubah mengikuti antrean instansi.

Persyaratan

Daftar dokumen untuk KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) berbeda mengikuti bentuk badan usaha, lokasi, dan skala kegiatan Anda. Konsultasi gratis untuk pertanyaan mengenai persyaratan.

Konsultasi Gratis

Dasar hukum

Siap mengurus KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)?

Kami tangani dari penyiapan dokumen sampai izin terbit, dengan laporan progres berkala.

Konsultasi Gratis