Penjelasan singkat
Izin tinggal terbatas beserta ITAS, MERP, dan pelaporan ke kantor imigrasi setempat.
Paspor, RPTKA, IMTA, KITAS, sampai penanganan overstay tenaga kerja asing.
Izin tinggal terbatas beserta ITAS, MERP, dan pelaporan ke kantor imigrasi setempat.
Tidak tercantum — layanan ini tidak melekat pada kode KBLI tertentu.
10 – 21 hari kerja
Estimasi dihitung sejak dokumen persyaratan lengkap kami terima dan dapat berubah mengikuti antrean instansi.
Daftar dokumen untuk KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) berbeda mengikuti bentuk badan usaha, lokasi, dan skala kegiatan Anda. Konsultasi gratis untuk pertanyaan mengenai persyaratan.
Kami tangani dari penyiapan dokumen sampai izin terbit, dengan laporan progres berkala.
Konsultasi Gratis