Penjelasan singkat
Penyelesaian kelebihan masa tinggal: perhitungan denda, klarifikasi ke imigrasi, dan pemulihan status tinggal.
Paspor, RPTKA, IMTA, KITAS, sampai penanganan overstay tenaga kerja asing.
Penyelesaian kelebihan masa tinggal: perhitungan denda, klarifikasi ke imigrasi, dan pemulihan status tinggal.
Tidak tercantum — layanan ini tidak melekat pada kode KBLI tertentu.
1 – 7 hari kerja
Estimasi dihitung sejak dokumen persyaratan lengkap kami terima dan dapat berubah mengikuti antrean instansi.
Daftar dokumen untuk Penanganan Overstay berbeda mengikuti bentuk badan usaha, lokasi, dan skala kegiatan Anda. Konsultasi gratis untuk pertanyaan mengenai persyaratan.
Kami tangani dari penyiapan dokumen sampai izin terbit, dengan laporan progres berkala.
Konsultasi Gratis