Izin Lingkungan
Setiap kegiatan usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan sesuai tingkat risikonya. Kami menyusun dokumen, mendampingi rapat pembahasan, hingga terbit persetujuan dari dinas lingkungan hidup.
Sub layanan
5 layanan dalam kelompok ini
SPPL Penapisan
Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan untuk usaha berdampak rendah, lengkap dengan proses penapisan agar tidak salah memilih jenis dokumen.
Selengkapnya 02Rincian Teknis B3 (Rintek)
Dokumen rincian teknis penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun bagi usaha yang menghasilkan limbah B3 seperti klinik, bengkel, dan industri.
Selengkapnya 03Persetujuan Teknis (Pertek)
Persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, emisi, atau pengelolaan limbah B3 sebelum persetujuan lingkungan diterbitkan.
Selengkapnya 04Dokumen UKL-UPL
Upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk usaha menengah — mencakup matriks dampak, rona lingkungan, dan komitmen pemantauan berkala.
Selengkapnya 05Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
DPLH bagi usaha yang sudah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan, sebagai jalur pemutihan resmi agar kegiatan tetap taat aturan.
SelengkapnyaButuh estimasi biaya dan durasi izin lingkungan?
Kirim detail usaha Anda, kami balas dengan daftar dokumen dan tahapannya.
Konsultasi Gratis