Imigrasi & Tenaga Kerja Asing
Mempekerjakan warga negara asing menuntut rangkaian izin yang berurutan dan tenggat yang ketat. Kami mengurus dari RPTKA hingga KITAS agar operasional Anda tidak terganggu.
Sub layanan
5 layanan dalam kelompok ini
Pembuatan Paspor Indonesia
Pendampingan permohonan paspor baru maupun penggantian, termasuk penjadwalan dan kelengkapan berkas.
Selengkapnya 02IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
Izin bagi perusahaan untuk mempekerjakan TKA, termasuk perhitungan dan pembayaran DKP-TKA.
Selengkapnya 03RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
Dokumen dasar yang memuat jabatan, jumlah, dan jangka waktu penggunaan TKA — syarat mutlak sebelum izin lain diproses.
Selengkapnya 04KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
Izin tinggal terbatas beserta ITAS, MERP, dan pelaporan ke kantor imigrasi setempat.
Selengkapnya 05Penanganan Overstay
Penyelesaian kelebihan masa tinggal: perhitungan denda, klarifikasi ke imigrasi, dan pemulihan status tinggal.
SelengkapnyaButuh estimasi biaya dan durasi imigrasi & tenaga kerja asing?
Kirim detail usaha Anda, kami balas dengan daftar dokumen dan tahapannya.
Konsultasi Gratis