Perizinan Komdigi & Digital
Platform digital, e-commerce, dan perangkat telekomunikasi wajib terdaftar sebelum beroperasi. Kami mengurus pendaftaran di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sub layanan
5 layanan dalam kelompok ini
TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik)
Pendaftaran sistem elektronik privat — wajib bagi aplikasi, website layanan, dan platform yang mengelola data pengguna.
Selengkapnya 02TDPSE-F (PSE Farmasi)
Pendaftaran sistem elektronik untuk penjualan produk farmasi secara daring, termasuk koordinasi dengan Kemenkes dan BPOM.
Selengkapnya 03SIUPMSE (Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)
Izin perdagangan melalui sistem elektronik bagi marketplace dan toko daring berskala usaha.
Selengkapnya 04Sertifikat Postel (Pos dan Telekomunikasi)
Sertifikasi perangkat telekomunikasi sebelum diperdagangkan atau digunakan di Indonesia.
Selengkapnya 05Izin Kurir atau Penyelenggara Pos
Izin penyelenggaraan pos komersial untuk jasa kurir, kargo dokumen, dan logistik paket.
SelengkapnyaButuh estimasi biaya dan durasi perizinan komdigi & digital?
Kirim detail usaha Anda, kami balas dengan daftar dokumen dan tahapannya.
Konsultasi Gratis